Musyawarah kerja (Muker) adalah suatu proses rembukan untuk menentukan dan merumuskan agenda serta program kerja selama satu periode kepengurusan. Di dalam Muker juga terdapat diskusi serta tukar pikiran terkait dengan program kerja yang di rancang oleh setiap bidang di organisasi Himpuh, serta evaluasi kinerja pengurus di periode yang telah dilalui. Dewan Pimpinan Organisasi Himpuh masa bakti 2024-2028 menetapkan Musyawarah Kerja pertama ini akan dilaksanaka pada tanggal 10-11 Februari 2025 di Hotel The Botanica Sanctuary, Cisarua, Bogor.
Muker kali ini memilih tema "Tangguh Menghadapi Dinamika Regulasi dan Pasar", sesuai dengan kondisi kekinian di industri penyelenggaraan Umrah dan Haji Indonesia yang telah berubah dan terdisrupsi oleh setidaknya dua hal, teknologi dan perilaku konsumen. Diharapkan rembuk bersama para anggota Himpuh ini akan menghasilkan ide dan semangat baru dalam menghadapi kondisi penyelenggaraan Umrah-Haji kedepannya.
Panitia Musyawarah Kerja #1 Himpuh 2025
Peryaratan Peserta Musyawarah Kerja
Ketentuan Peserta Musyawarah Kerja (MUKER) ke-1 HIMPUH Tahun 1446 H / 2025 M :
Setiap anggota HIMPUH berhak mengirimkan 1 (satu) orang perwakilannya sebagai peserta MUKER I.
HIMPUH tidak mengenakan biaya kepada peserta.
Peserta MUKER adalah PEMILIK PERUSAHAAN (yang namanya wajib tercantum di dalam Akta Pendirian Perusahaan / Akta Perubahan sebagai Direktur Utama atau Direktur Perusahaan)
Jika berhalangan hadir, Pemilik Perusahaan dapat memberikan kuasa kepada orang di luar DIREKSI untuk menghadiri Muker ini, dengan catatan orang yang diberi kuasa tersebut ada di struktur organisasi perusahaan minimal di level Direksi / Managerial dan memiliki kuasa penuh untuk membuat keputusan atas nama perusahaan.
Masih berstatus AKTIF sebagai PPIU dan atau PIHK.
Telah menyelesaikan kewajiban keuangan kepada Organisasi sampai Tahun 2024
Panitia Muker / Pengurus Organisasi adalah dianggap sebagai Peserta Muker.
HIMPUH menyediakan fasilitas transportasi untuk Panitia / Pengurus Organisasi / Peserta MUKER yang membutuhkan
Peserta MUKER I wajib melakukan pembayaran Commitment Fee sebesar Rp. 500.000,- melalui Tranfer Ke : Bank CIMB Niaga Syariah An. HIMPUH Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Acc No. 86 0000 352 500 yang akan dikembalikan selambatnya 7 hari setelah acara MUKER 1 berlangsung, dengan catatan peserta mengikuti acara secara penuh
Benefit 3 Gelombang Pendafataran :
Pada Gelombang 1 Bagi peserta yang melakukan pendaftaran sampai dengan 30 Desember 2024, berkesempatan megikuti pengundian Doorprize Utama & Hiburan
Pada Gelombang 2 Bagi peserta yang melakukan pendaftaran dari tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan 13 Januari 2025, berkesempatan megikuti pengundian Doorprize Hiburan
Pada Gelombang 3 Bagi peserta yang melakukan pendaftaran dari tanggal 14 Januari 2025 sampai dengan 27 Januari 2025, tidak memiliki kesempatan megikuti pengundian Doorprize
Yang perlu disiapkan sebelum Registrasi :
Pas Foto
Bukti Pembayaran Commitment Fee
* Registrasi Muker Himpuh 1/2025 telah ditutup.